Contoh Surat Kuasa yang benar dan terbaru

Jumat, 30 November 20120 komentar

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

Nama : Ahmad Muslih
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat saat ini : Jl. Maju Karya no 45 Kebumen

Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).

Nama : Johan Budi I
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat saat ini : Jl. Indah Merdeka no 5 Kebumen

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)

Pada tanggal 1 Desember 2012 pihak ke I. Telah menjual, sebidang tanah darat seluas 365 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.

Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Anggi Setiawan
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Andori
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Waluyo
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Sudrajat
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 165 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik

Maka, sejak tanggal 1 Desember 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.



Kebumen, 1 Desember 2012

Tanda tangan masing-masing

Pihak Ke I (Penjual)                                        Pihak Ke II (Pembeli)


(Ahmad Muslih)                                                (Johan Budi. I)



Saksi-saksi

Saksi Ke I                                                            Saksi Ke II


(Fahrurrohman)                                                   (Arif Panca. N)

Saksi Ke III                                                           Saksi Ke IV


( Harrisun)                                                                     (Andy. F)

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama


Pada hari ini, Rabu, 1 Desember 2012, yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Johan Budi, lahir di Kebumen pada tanggal 14 Januari 1990, warga negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, Jl. Indah Raya No 5, Kecamatan Kebumen.

- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Ketua untuk mewakili Koperasi Usaha Bersama Tani Sejahtera, berkedudukan di Kabupaten Kebumen, yang didirikan dengan akta tanggal 14 april 2010 nomor 7, yang dibuat di hadapan Ina Boediarti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Kebumen,

- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

2. Dedy Setiyo A, lahir tanggal 20 MEi 1989, pemegang KTP nomor 13256078903001, bertempat tinggal di Jl Maju Sejahtera no. 10 Purworejo.

- dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai direktur untuk mewakili perseroan komanditer CV Bumi Sejahtera yang didirikan oleh Rahmat, lahir tanggal 27 Agustus 1958, pemegang KTP nomor 13200898756002, bertempat tinggal di Jl Maju Sejahtera no. 10 Purworejo, dengan akta pendirian tertanggal 1 Februari 2000 yang dibuat di hadapan Alifa Dewi, S.H., M.H. Notaris di Purworejo,

- selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA,

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama untuk memasarkan, mendistribusikan, serta melaksanakan penjualan beras antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut;

PASAL I

OBJEK PERJANJIAN

Objek dalam perjanjian kerjasama ini adalah beras merek pandan wangi.

PASAL II

BENTUK KERJASAMA

1. Untuk pertama kalinya PIHAK PERTAMA setuju untuk menyerahkan beras kepada PIHAK KEDUA sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5kg, 10kg, dan 20kg.

2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan promosi terhadap produk beras pandan wangi tersebut yang biayanya akan ditanggung oleh kedua belah pihak dan jangka waktunya adalah satu tahun terhitung mulai tanggal perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.

PASAL III

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL IV

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari PIHAK PERTAMA akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko – toko swalayan rekanan PIHAK KEDUA tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta.

PASAL V

HAK PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berhak menentukan harga penjualan beras yang akan dipasarkan dan didistribusikan.

PASAL VI

HAK PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh PIHAK KEDUA sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL VII

BIAYA PENGIRIMAN

Biaya pengiriman beras dari koperasi ke gudang tempat penyimpanan barang PIHAK KEDUA di Jl. Soekarno Hatta no. 10 ditanggung dan menjadi beban PIHAK PERTAMA.

PASAL VIII

SISTEM PEMBAYARAN

Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko – toko swalayan diperlakukan sistem konsinyasi murni dimana PIHAK KEDUA akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyerahan laporan penjualan kepada pihak koperasi.

PASAL IX

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian berakhir setelah satu tahun perjanjian ini ditandatangani atau bila diakhiri lebih awal dengan persetujuan kedua belah pihak.
Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual.

PASAL X

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kata sepakat maka para pihak akan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator, dan apabila juga tidak diperoleh kesepakatan, maka akan memilih domisili di Kantor Panitera Negeri Kelas 1A di Bandung.

PASAL XI

ADDENDUM

Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL XII

PENUTUP

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA

  Materai 6000

(Johan Budi. I)                                                        (Dedy Setiyo. A)


Saksi I                                                                           Saksi II


(Herry Septiadi)                                                         (Panji Pradana)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Johan Budi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger